Tanggapi Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Undang-undangnya Sangat Jelas
Menanggapi hal terkait masa jabatan Kepala Desa, Jokowi menegaskan bahwa Undang-undang telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa di depan Gedung DPR RI.
Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023, dikutip dari laman presidenri.go.id.
Jokowi menyebut, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
Baca juga: Jokowi Sebut Usul Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Sebaiknya Disampaikan ke DPR
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jokowi pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
"Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.
Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR
Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Para kepala desa ini menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.
Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.
Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat karena kerap memunculkan persaingan politik.
"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.
Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.
"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.
(Tribunnews.com, Widya, Fersianus Waku)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.