Anggota DPR Janji Perjuangkan Status hingga Batas Usia Perangkat Desa
Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan pihaknya akan memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan pihaknya akan memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa.
Hal itu disampaikan Toha saat menemui ribuan massa aksi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Menurut Toha, ada 6 poin yang menjadi kesepakatannya dengan para perwakilan perangkat desa.
Ia mengungkapkan enam poin tersebut di antaranya; pertama, masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU No 6 tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.
"Kedua, memasukan poin-poin usulan aspirasi PPDI ke dalam revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Toha di depan Gedung DPR.
Ketiga, perangkat desa dan aparatur desa yang terdiri atas kepala desa hingga pemangku adat harus ditingkatkan kesehatannya.
Keempat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan UU, mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa.
"Maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya," ujar Toha.
Kelima, pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Terkait Demo dari Perangkat Desa di DPR
Keenam, diupayakan agar diterbitkan UU aparatur pemerintah desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
Lebih lanjut, Toha menambahkan pihaknya akan memperjuangkan 6 poin tersebut bersama dengan fraksi-fraksi di DPR dalam pembahasan UU No 6 tahun 2104 tentang Desa.
"Mohon doa bapak ibu sekalian agar ini cepat dan segera terealisasi," imbuhnya.