Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Dukungan, Puluhan Rekan Angkatan Bharada E Hadir di PN Jaksel

Beri dukungan, rekan seangkatan Bharada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir di PN Jaksel.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beri Dukungan, Puluhan Rekan Angkatan Bharada E Hadir di PN Jaksel
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Rekan seleting Bharada E hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekan seangkatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).

Kehadiran mereka pada hari ini dalam rangka memberi dukungan moril kepada Bharada E.

"Kami lettingnya Bharada E, dari bharapana nusantara datang kesini untuk Icad," ujar Muhammad Iqbal Fauzi, satu di antara rekan-rekan Richard kepada awak media pada Rabu (25/1/2023).

Rekan seleting Bharada E hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Rekan seleting Bharada E hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kehadiran di PN Jakarta Selatan ini disebut bukan pertama kalinya.

Hanya saja, pada persidangan-persidangan sebelumnya, mereka tak datang beramai-ramai.

"Kami bukan pertama kali sebenarnya kami sering kesini cuma enggak ramai-ramai," katanya.

Hari ini, totalnya ada sekitar 40 rekan Bharada E yang hadir ke PN Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Mereka pun berharap rekan seangkatannya itu dapat terbebas dari jerat pidana.

"Bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata rekan Richard.

Jelang sidang pledoi Bjarada E dan Putri Candrawathi digelar, terpantau di PN Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) terdapat karangan bunga di sisi depan gedung pengadilan.
Jelang sidang pledoi Bjarada E dan Putri Candrawathi digelar, terpantau di PN Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) terdapat karangan bunga di sisi depan gedung pengadilan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Menurutnya, Richard yang merupakan bagian dari Korps Brimob tidak sepatutnya mendapat hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

"Saya sebagai saudaranya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya."

Sebagai informasi, hari ini, Rabu (25/1/2023) Bharada E akan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan.

Pembelaan itu disampaikannya sebagai tanggapan dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas