Daftar Lembaga Pengelola Zakat yang Berizin dari Kemenag
Kemenag merilis daftar pengelola zakat yang berizin yang didata hingga Januari 2023. Simak daftar lengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.
Daftar lembaga pengelola zakat yang dirilis tersebut didata hingga Januari 2023.
"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," terang Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023), dikutip dari laman Kemenag.
"Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," sambungnya.
Kamaruddin mengatakan, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
"Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Kementerian Agama Umumkan 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftarnya
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Berikut adalah daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah berizin dalam skala nasional:
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
5. LAZ Nurul Hayat
6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia