Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bakal Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J

Putri Candrawathi akan bacakan pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara, dalam pledoinya dia akan bantah soal selingkuh dengan Brigadir J.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bakal Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J
Istimewa
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kiri), dan Brigadir J (kanan). Terdakwa Putri Candrawathi akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara, dalam pledoinya dia akan membantah sejumlah hal termasuk kesimpulan dari jaksa soal adanya perselingkuhan dengan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara.

Pembacaan pembelaan akan digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya telah siap melayangkan pleidoi, Rabu (25/1/2023) ini.

"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).

Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir J

Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.

Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.

Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas