Gandeng Integrity, 13 Serikat Pekerja Mengajukan Uji Formil Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi
13 serikat pekerja minta mengajukan permohonan uji formilPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm, sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan permohonan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disebabkan lantaran mereka meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu tersebut.
Hal itu dilakukan pada Rabu (25/1/2023), sebelumnya, diketahui bahwa masih ada banyak Serikat Pekerja lain yang ingin bergabung dalam permohonan uji formil ke MK.
Namun, karena terdapat masalah teknis, jadi pada kesempatan kali ini baru 13 organisasi saja yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.
13 serikat pekerja yang mengajukan permohonan formil tersebut di antaranya ada Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional hingga Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.
Baca juga: Pengamat Nilai Perppu Ciptaker Diperlukan guna Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global, Ini Alasannya
Rinciannya sebagai berikut:
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
Baca juga: Pembahasan Perppu Cipta Kerja Diharapkan Libatkan Partisipasi Publik
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia