Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gandeng Integrity, 13 Serikat Pekerja Mengajukan Uji Formil Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

13 serikat pekerja minta mengajukan permohonan uji formilPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
zoom-in Gandeng Integrity, 13 Serikat Pekerja Mengajukan Uji Formil Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi
dok.
Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023) siang. 13 serikat pekerja minta pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Gandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm, sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan permohonan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disebabkan lantaran mereka meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu tersebut.

Hal itu dilakukan pada Rabu (25/1/2023), sebelumnya, diketahui bahwa masih ada banyak Serikat Pekerja lain yang ingin bergabung dalam permohonan uji formil ke MK.

Namun, karena terdapat masalah teknis, jadi pada kesempatan kali ini baru 13 organisasi saja yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.

13 serikat pekerja yang mengajukan permohonan formil tersebut di antaranya ada Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional hingga Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

Baca juga: Pengamat Nilai Perppu Ciptaker Diperlukan guna Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global, Ini Alasannya

Rinciannya sebagai berikut:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional

Rekomendasi Untuk Anda

2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

Baca juga: Pembahasan Perppu Cipta Kerja Diharapkan Libatkan Partisipasi Publik

8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia

9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas