Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Chandrawathi dan Richard Elieze

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Instagram @maharezarizky/YouTube KompasTV
Unggahan adik Brigadir J (tengah), Mahareza Rizky, pasca-pembacaan tuntutan Putri Candrawathi (kiri) dan Bharada E (kanan), Rabu (18/1/2023). 

Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023). (YouTube KompasTV)

Baca juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Almarhum Brigadir J: Kecewa!

Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Hal- hal yang memberatkan

  1. Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
  2. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
  3. Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Rekomendasi Untuk Anda

Hal-hal yang meringankan

  1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
  2. Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
  3. Terdakwa menyesali perbuatannya.
  4. Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas