Jasad Siti dan Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs Dibawa ke RS Polri untuk Diautopsi
Polisi membawa jasad Halimah dan Siti ke RS Polri Kramat Jati dalam rangka penyidikan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membawa jasad Halimah dan Siti setelah makamnya dibongkar atau diekshumasi ke RS Polri Kramat Jati dalam rangka penyidikan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam proses penyidikan tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk berkoordinasi dengan Polres setempat.
"Tentu akan kita telusuri kapan kejadian tersebut sehingga mengetahui kapan meninggalnya Siti," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
"Kedua, terkait dengan jenazah Siti Fatimah setelah di ekshumasi telah di bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi," sambung Trunoyudo.
Baca juga: Korban Kejahatan Wowon Cs Diduga Bertambah, Keberadaan TKW Lain Tengah Dicari, Beberapa Ditemukan
Diketahui, makam Siti dibongkar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (24/1/2023) kemarin di daerah Garut, Jawa Barat.
Sedangkan untuk makam Halimah, penyidik membongkarnya pada hari ini di Cililin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Trunoyudo mengatakan natinya hasil autopsi akan memberikan petunjuk tentang penyebab kematian kedua korban tersebut.
Baca juga: Makam Halimah Korban Pembunuhan Wowon dkk di Bandung Dibongkar, Jenazah Dibawa ke Jakarta
"Nanti ada secara sciencetific dari labolatorium forensik untuk melihat bagaimana penyebab kematian, kapan ini yang menjadi kata kunci pada catatan penyidik dalam proses penyidikan ini," jelasnya.
Kasus pembunuhan berantai Wowon Cs terungkap setelah ada peristiwa keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam peristiwa tersebut korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.
Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.
Sementara itu, seorang anak bernama Neng Ayu (5) selamat dari tindakan biadab Wowon Cs.
Sementara seorang pelaku bernama M Dede Solehudin yang ikut menenggak racun guna mengaburkan pembunuhan tersebut selamat karena kadar racun yang diminum sedikit.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Makam Halimah, Istri ke-5 Tersangka Wowon
Setelah terbongkar aksi jahat tersebut, polisi pun menangkap tiga tersangkanya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.
Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Di Cianjur, terdapat lima orang korban, empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.
Wowon membunuh istrinya Wiwin.
Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Satu orang lainnya yang dibunuh yakni bernama Farida.
Farida diketahui merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan dapat menggandakan uang oleh para tersangka.
Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur bersama semua barang-barangnya.
Tersangka menuntup lubang itu dengan cara dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.
Selanjutnya, satu korban lainnya bernama Halimah yang merupakan istri kelima Wowon.
Halimah diketahui dibunuh Duloh.
Duloh saat itu mengaku kepada keluarga jika Halimah meninggal dunia karena sakit.
Padahal, Halimah tewas akibat dicekik Duloh.
Jasad Halimah pun kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Cilicin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng.
Jasad Siti ditemukan dan dimakamkan secara layak di Garut.
Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.
Hingga kini total korban yang dibunuh Wowon cs berjumlah sembilan orang.
Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.