Jelang Pledoi Pendukung Richard Eliezer Padati Ruang Sidang Utama di PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang lanjutan persidangan terdakwa Richard Eliezer, ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati pendukung Bharada E.
Adapun agenda sidang Rabu (25/1/2023) terdakwa Richard Eliezer bakal jalani persidangan agenda pledoi atau nota pembelaan.
Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) 10.30 WIB selain dari pendukung Richard Eliezer dari kaum hawa. Ternyata ada juga dari teman-teman letting Richard Eliezer.
"Iya betul kamu yang kirimkan karangan bunga di depan. Kami berharap hukuman Richard dikurangi atau dibebaskan biar bisa gabung lagi sama kita," ujar Iqbal rekan-rekan Richard kepada Tribunnews.com, pada Rabu (25/1/2023).
Sementara itu pendukung Richard Eliezer dari kaum hawa bernama Erni asal Jakarta mengatakan bahwa dirinya biasanya hanya saksikan persidangan lewat televisi. Kini ia mendukung langsung Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya datang dari jam sembilan biasanya hanya lihat di TV sekarang datang langsung. Berharap tuntutan Richard Eliezer bisa dikurangi, kalau bisa bebas jangan 12 tahun," katanya Kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi dan Eliezer Bakal Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini digelar untuk dua terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
Adapun untuk agenda sidangnya sendiri yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kedua terdakwa.
"Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 25 Jan 2023, (agenda) untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Rencananya sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.