Legislator PDIP Dukung Jabatan Kades 18 Tahun, Bukan 27
Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati dukung usulan masa jabatan kades diubah jadi 9 tahun selama 2 periode, maksimal jadi 18 tahun.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati mendukung usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun selama dua periode sehingga maksimal jadi 18 tahun.
Sadarestuwati tak sepakat usulan jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.
"9 tahun dengan 2 kali masa jabatan sudah cukup lah," kata legislator PDIP itu kepada Tribunnews.com, Selasa (24/1/2023).
Menurut Sadarestuwati, jabatan 9 tahun hanya untuk dua periode sangat cukup bagi kades dalam meletakkan pondasi perencanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
"Dengan waktu 9 tahun kades sudah cukup mantap dalam meletakkan pondasi perencanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyatnya dan di tambah 9 tahun untuk memantapkannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mendukung UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Said sepakat jika masa jabatan kades ditambah menjadi 9 tahun untuk dua periode.
Menurut Said, proses Pilkades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang beberapa kasus memuncak secara eksesif.
"Terkadang pembelahan sosial akibat Pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan," kata Said di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Said mengatakan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya 6 tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi menganggu kerukunan warga desa.
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades," ucap dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tidak sepakat apabila masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun tetapi dibatasi hanya 2 periode.
Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menilai, ketentuan tersebut tidak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa mencalonkan lagi.
"Yang sudah 2 periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Sunan, Senin (23/1/2023) dikutip dari Kompas.com.