Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E

Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E
Tangkapan Layar
Terdakwa Putri Candrawathi terlihat memaksa memejamkan mata saat jaksa bacakan amar tuntutan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).

Sidang mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelum membacakan pleidoi, Majelis Hakim sempat menanyakan kondisi Putri terlebih dulu.

Putri pun mengaku masih mengalami gangguan pencernaan.

Namun dirinya masih bersedia mengikuti persidangan hari ini.

"Saya masih mengalami gangguan pencernaan tapi siap menjalani sidang," ujarnya saat duduk di kursi terdakwa pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya

Rekomendasi Untuk Anda

Jawaban Putri itu pun kemudian mendapat sambutan dari pengunjung ruang sidang yang terdiri dari para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu.

"Huuuuu," sorak pengunjung kepada Putri.

Atas sorakan itu, penasehat hukum Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim menegur para pengunjung sidang.

"Tadi ada suara suara. Kami mohon arahan dan ketegasan Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban sidang, menjaga wibawa persidangan ini," kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, dalam persidangan yang sama.

Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.

"Baik, kami mohon yang mengganggu jalannya persidangan agar keluar," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas