Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E
Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).
Sidang mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelum membacakan pleidoi, Majelis Hakim sempat menanyakan kondisi Putri terlebih dulu.
Putri pun mengaku masih mengalami gangguan pencernaan.
Namun dirinya masih bersedia mengikuti persidangan hari ini.
"Saya masih mengalami gangguan pencernaan tapi siap menjalani sidang," ujarnya saat duduk di kursi terdakwa pada Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya
Jawaban Putri itu pun kemudian mendapat sambutan dari pengunjung ruang sidang yang terdiri dari para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu.
"Huuuuu," sorak pengunjung kepada Putri.
Atas sorakan itu, penasehat hukum Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim menegur para pengunjung sidang.
"Tadi ada suara suara. Kami mohon arahan dan ketegasan Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban sidang, menjaga wibawa persidangan ini," kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, dalam persidangan yang sama.
Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.
"Baik, kami mohon yang mengganggu jalannya persidangan agar keluar," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.