Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Simak jadwal dan syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih pada Pemilu 2024.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Simak jadwal dan syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih pada Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal dan syarat mendaftar sebagai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih pada Pemilu 2024.

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih merupakan salah satu perangkat penting yang ada pada Pemilu 2024.

Pantarlih adalah bagian dari petugas pemilu yang bertugas untuk memutakhirkan data Pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam data Pemilih Tetap pada Pemilu 2024.

Dikutip dari kpu.go.id, Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 akan dibentuk mulai 6 Februari 2023.

Pendaftaran Pantarlih ini, dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon peserta Pantarlih.

Baca juga: KPU Minta Ketegangan Antar-Parpol Diakhiri dalam Hadapi Pemilu Serentak

Syarat Calon Pantarlih

Berita Rekomendasi

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca juga: Kemendagri: Pemilu 2024 Tantangannya Beda, Melawan Algoritma

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas