Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Simak jadwal dan syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih pada Pemilu 2024.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal dan syarat mendaftar sebagai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih pada Pemilu 2024.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih merupakan salah satu perangkat penting yang ada pada Pemilu 2024.
Pantarlih adalah bagian dari petugas pemilu yang bertugas untuk memutakhirkan data Pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam data Pemilih Tetap pada Pemilu 2024.
Dikutip dari kpu.go.id, Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 akan dibentuk mulai 6 Februari 2023.
Pendaftaran Pantarlih ini, dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon peserta Pantarlih.
Baca juga: KPU Minta Ketegangan Antar-Parpol Diakhiri dalam Hadapi Pemilu Serentak
Syarat Calon Pantarlih
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca juga: Kemendagri: Pemilu 2024 Tantangannya Beda, Melawan Algoritma
Kelengkapan Dokumen Persyaratan