Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengakuan Ferdy Sambo, Putri, Ricky, Kuat, dan Bharada E dalam Pleidoi, Eliezer Merasa Disia-siakan

Berikut pengakuan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dalam pleidoinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Ferdy Sambo, Putri, Ricky, Kuat, dan Bharada E dalam Pleidoi, Eliezer Merasa Disia-siakan
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Berikut pengakuan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dalam pleidoinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf sudah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosu Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pleidoi kelima terdakwa, mereka mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf membantah sejumlah tuduhan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Lain hal dengan Bharada E dimana dalam nota pembelaan berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?' ia menegaskan akan teaep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam sidang Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Perasaannya Hancur hingga Ungkap Penyesalan

Berikut pengakuan lima terdakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam pleidoinya:

1. Ferdy Sambo

Rekomendasi Untuk Anda

Ferdy Sambo diketahui membacakan pleidoinya, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pleidoinya, ia konsistin tidak menyuruh Bharada E menembak Brigadir J saat peristiwa di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Berikut poin-poin pleidoi Ferdy Sambo:

Bantah Perintahkan Tembak

Ferdy Sambo dalam pleidoinya menegaskan bila dirinya tak memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo bersikukuh bila ucapan kepada Bharada E saat itu "hajar".

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad! Kamu hajar Chad!'” kata Ferdy Sambo dalam pleidoinya.

Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar itu kemudian diartikan lain Bharada E.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas