Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Perangkat Desa Demo di Gedung DPR, Berikut 6 Tuntutannya

Tahril menuturkan pihaknya akan mengupayakan agar tuntutan PPDI dikabulkan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ribuan Perangkat Desa Demo di Gedung DPR, Berikut 6 Tuntutannya
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Ketua Umum PPDI, Moh Tahril mengatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang banyak apabila tuntutan tak diakomodir.

"Kalau tuntutan tidak terpenuhi kami akan terus berusaha, lewat jalur hukum dan menurunkan audiens 10 kali lipat lagi," kata Tahril di depan Gedung DPR RI.

Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Terkait Demo dari Perangkat Desa di DPR

Tahril menuturkan pihaknya akan mengupayakan agar tuntutan PPDI dikabulkan.

Lebih lanjut, ia menambahkan total ada sekitar 70 orang perwakilan PPDI bakal berdiskusi dengan Anggota DPR RI guna membahas tuntutan mereka.

"Ya jadi kami diminta perwakilan 70 orang untuk masa dan untuk bisa memberikan detail usulan kami kepada pengambil kebijakan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Berikut 6 tuntutan para perangkat desa :

1. Dewan Pimpinan Nasional mendukung penuh usulan untuk revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR dan Pemerintah merealisasikannnya sebelum Pemilu 2024.

2. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut pengakuan yang jelas Perangkat Desa dengan Status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja). PPDI Tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014.

3. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui dana alokasi desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari Perimbangan Kabupaten yaitu alokasi dana desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah

4. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) Menuntut Memiliki Dana Purna Tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan Masa pengabdian.

5. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar pertahun digelontorkan untuk pembangunan desa.

Dana Desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi
desa dan kesejahteraan desa, Dana Desa jauh dibawah Dana Bansos sebesar 380 T yang dianggarkan negara setiap Tahun.

6. Menuntut presiden mengevaluasi menteri desa sebab dianggap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa, menteri desa tidak kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa.

Mendes hanya menganggap organ penting pembangunan desa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa.

Akan tetapi sangat diperhatikan mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping diusulkan memiliki asuransi Pendamping, Hari Bakti pendamping desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas