DPO KPK Paulus Tannos Terlacak di Thailand
Salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, terlacak keberadaannya di luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, terlacak keberadaannya di luar negeri.
Buronan di kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP) itu disebut berada di Thailand.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto ketika mengungkapkan kendala mencari seorang daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau buron itu terkait nasibnya. Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat. Kita tak bisa menyalahkan siapa karena administrasi permohonan untuk red notice melalui Interpol Indonesia dikirim ke Interpol di Lyon. Di Lyon baru terbit dan disebar di seluruh dunia," kata Karyoto di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
"Kalau pada saat itu sudah (terbit), yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand. Ini namanya lika-liku penegakan hukum," imbuhnya.
Baca juga: KPK Periksa 4 PNS, Dalami Penunjukan Perusahaan Milik Paulus Tannos di Kasus Korupsi e-KTP
Karyoto pun menyesalkan lamanya perpanjangan red notice bagi Paulus Tannos, yang pada akhirnya menggagalkan upaya KPK untuk menangkapnya.
Padahal pihaknya sudah mengajukan pembaruan red notice Paulus Tannos.
"Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," jelasnya.
Karyoto berharap pihak Interpol lekas memperbarui red notice bagi Paulus Tannos. Sehingga KPK bisa segera menahan yang bersangkutan.
"Tapi, kemarin sudah kita perbaiki semua, mudah-mudahan yang sudah diisued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," ujarnya.
Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ultimatum Tersangka Kasus Proyek E-KTP Paulus Tannos
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK mengumumkan Paulus Tannos sebagai DPO pada 22 Agustus 2022.
Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021). Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.