Kemendag Buka Program Pendampingan Ekspor, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Kemendag buka pendaftaran program pendampingan ekspor atau Export Coaching Program (ECP) hingga 31 Januari 2023. Ini syarat dan link daftarnya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka program pendampingan ekspor untu para pelaku usaha.
Program pendampingan ekspor atau Export Coaching Program (ECP) tersebut akan dilaksanakan di 12 daerah Indonesia.
Dalam program ECP tersebut, Kemendag akan mendampingi 30 pelaku usaha di setiap wilayah melalui proses seleksi dan verifikasi.
Adapun pendaftaran program pendampingan ekspor ini dibuka hingga 31 Januari 2023.
Seluruh proses pendaftaran program pendampingan ekspor ini dilakukan secara online melalui tautan www.kemendag.go.id/s/ECP-PPEJP2023.
Namun, sebelum mendaftar program pendampingan ekspor, pelaku usaha wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca juga: Mendag Zulhas Ajak Pengusaha Nahdliyin Kembangkan Pasar Ekspor ke Negara Muslim
Syarat Daftar Program Pendampingan Ekspor 2023
- Memiliki badan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
- Memiliki kapasitas produksi yang memadai;
- Memiliki pengalaman bisnis minimal 1 tahun;
- Mempunyai komitmen mengikuti program selama 1 tahun;
- Memiliki tim yang memahami Bahasa Inggris dan mampu menggunakan komputer.
Baca juga: Larangan Ekspor Nikel Digugat ke WTO, Jokowi Minta Menterinya Maju, RI Tak Boleh Diatur Negara Lain
Cara Daftar Program Pendampingan Ekspor 2023
1. Kunjungi tautan kemendag.go.id/s/ECP-PPEJP2023 atau klik di sini;
2. Isi form pendaftaran dengan data sebagai berikut:
- Email
- Nama calon peserta
- Wilayah program ekspor yang ingin diikuti
- Domisili usaha
- Nomor hp atau WhatsApp
3. Pilih opsi sebagai alumni Pusat Pelatihan Ekspor Perdagangan (PPEJP) atau bukan
4. Klik kotak pernyataan yang tersedia
5. Klik Next
Baca juga: Peneliti Indef Nilai Efisiensi Biaya Logistik Akan Dongkrak Investasi dan Daya Saing Ekspor
Daftar Daerah Pelaksanaan Program Ekspor 2023
- Wilayah Jabodetabek
- Wilayah Provinsi Banten
- Wilayah Provinsi Jawa Barat
- Wilayah Provinsi Jawa Tengah
- Wilayah Provinsi Lampung
- Wilayah Provinsi Sumatera Barat
- Wilayah Provinsi Sulawesi Utara
- Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Wilayah Provinsi Jawa Timur
- Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
- Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
- Wilayah Provinsi Kepulauan Riau
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)