KPU Tegaskan Peserta Pemilu Maksimal Diperbolehkan Hanya Punya 10 Akun Medsos
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menegaskan, adanya pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menegaskan, adanya pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi peserta Pemilu 2024.
Kata Mochammad Afifuddin, maksimal setiap peserta Pemilu hanya memiliki 10 akun di setiap media sosial.
Peraturan pembatasan kepemilikan akun media sosial itu sebagaimana tertuang dalam pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018.
"Di pasal 35 diatur akun media sosial bisa dibuat paling banyak 10 untuk masing-masing aplikasi, Instagram 10, Facebook 10," kata Afifuddin saat Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Hotel Sari Pasific Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Lebih jauh, Afifuddin menyebut, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas untuk pemantauan media sosial terhadap peserta pemilu.
Gugus tugas yang dimaksud beranggotakan KPU, Bawaslu dan Kominfo yang menjembatani seluruh platform.
Dirinya juga menegaskan, bukan tidak mungkin nantinya Dewan Pers juga akan masuk dalam gugus tugas tersebut.
Nantinya, gugus tugas yang dimaksud akan melakukan tracing, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka tindak lanjutnya dilakukan take down.
"Ketika (peserta pemilu) di Facebook melakukan kampanye yang katakanlah melanggar aturan, ketika Dewan Pers belum ada, itu bersinergi. Laporan dibuat, dikirim ke Bawaslu, Bawaslu menyampaikan ke Kominfo, langsung take down," tukas dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut, tantangan dalam mengawasi media sosial jelang pemilu 2024 nanti. Medsos menjadi salah satu penyebab adanya polarisasi.
Hal ini dikatakan Rahmat Bagja saat acara konsolidasi nasional dalam rangka memantapkan kinerja dan soliditas jajaran pengawas pemilu dalam mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
"Tantangan terakhir kita ke depan adalah bagaimana memantau dan mengawasi media sosial, yang kemudian membuat bangsa ini terpolarisasi Bapak Presiden," kata Bagja dalam sambutannya.
Baca juga: KPU Harap Bantuan Ormas Sukseskan Pemilu 2024
Bagja mengatakan satgas tersebut kini tengah dirumuskan. Satgas itu ditargetkan akan terbentuk pada Januari 2024.
"Januari Insyallah sudah terbentuk (satgas)," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.