2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita akan Kasasi dan Buka Kasus Baru dari Perkara Ini
Putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap keduanya, kata Mahfud, mengejutkan pemerintah dan rakyat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi dibebaskannya dua bos KSP Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria oleh pengadilan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat koordinasi pada Jumat (27/1/2023).
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Presiden.
Mahfud mengatakan rapat tersebut digelar untuk membahas putusan yang dijatuhkan pengadilan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Soroti Keputusan Hakim soal Perkara KSP Indosurya, Dorong Eksaminasi
Putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap keduanya, kata Mahfud, mengejutkan pemerintah dan rakyat.
Padahal, kata Mahfud, kasus tersebut sudah dibahas lama dan disebut sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK.
"Oleh sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan kasasi," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (27/1/2023).
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delictinya dan locus delictinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," sambung dia.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan PKPU di peradilan niaga atas KSP Indosurya.
"Yang memenangkan itu pemerintah, nasabah atau penabung untuk ya mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama," kata Mahfud.
Baca juga: KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Vonis Kasus KSP Indosurya
Terkait sikap pemerintah terhadap putusan pengadilan tersebut, Mahfud secara terang-terangan enggan menggunakan kalimat "kita harus menghormati keputusan Mahkamah Agung".
Ia memilih menggantinya dengan menggunakan frasa "kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung".
"Saya sekarang akan mengatakan tidak bisa menghindar karena itu putusan Mahkamah Agung. Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar, gitu aja kan bisa? Nggak bisa, apapun karena itu keputusan Mahkamah Agung," kata Mahfud.
Ia pun menjelaskan dakwaan dalam kasus tersebut sudah jelas yakni pelanggaran Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.