Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Peran hingga 3 Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Jumat (27/1/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Peran hingga 3 Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Istimewa
Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chuck Putranto dua tahun penjara dalam kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Tuntutan untuk mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu, dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Jaksa juga menyatakan, Chuck Putranto dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus tersebut.

Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Arif Rachman Dituntut Satu Tahun Penjara, Keluarga: Kami Harap Dibebaskan

Dua decoder itu, berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Berita Rekomendasi

Menurut Jaksa, penguasaan atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Brigadir J merupakan tindakan melanggar hukum.

Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri itu, menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Berikut mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Chuck Putranto:

Hal- hal yang memberatkan

  1. Terdakwa menyadari betul tindakannya turut serta tanpa izin mengganti, mengambil dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV pos satpam di kompleks Polri Duren Tiga atas perintah tidak dah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. 
  2. Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya mencegah perbuatan tersebut. 
  3. Perbuatan terdakwa mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos Satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal-hal yang meringankan

  1. Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan.
  2. Terdakwa belum pernah dihukum. 
  3. Terdakwa masih muda dan mampu memperbaiki dirinya. 
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. (Istimewa)

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama-sama enam terdakwa lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha)

Simak berita Polisi Tembak Polisi lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas