Dianggap Masih Muda, Jadi Hal Meringankan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
Salah satu poin meringankan itu, yakni Jaksa menilai bahwa Chuck Putranto dianggap masih muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstaruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto telah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun tuntutan yang dilayangkan Jaksa itu sudah termasuk dalam mempertimbangkan tiga poin hal yang meringankan untuk Chuck Putranto.
Salah satu poin meringankan itu, yakni Jaksa menilai bahwa Chuck Putranto dianggap masih muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya tersebut.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
Selain itu poin lainnya yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan dua tahun terhadap Chuck, lantaran eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo itu bersikap sopan dalam proses persidangan.
Selain itu ia bersikap sopan dalam memberikan kesaksian terhadap kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Chuck Putranto Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara
"Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan," ucapnya.
Sementara itu pada poin terakhir, Jaksa menyebut bahwa Chuck Putranto juga belum pernah terlibat persoalan hukum sebelumn kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tuntutan itu dilayangkan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.