Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara, Penghargaan Adhi Makayasa Jadi Pertimbangan Meringankan

Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Penghargaan Adhi Makayasa jadi pertimbangan meringankan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara, Penghargaan Adhi Makayasa Jadi Pertimbangan Meringankan
Ist
Irfan Widyanto dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023). Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Penghargaan Adhi Makayasa jadi pertimbangan meringankan. 

"Sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Irfan Widyanto Hadapi Tuntutan

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Berita Rekomendasi

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sekilas Soal Penghargaan Adhi Makayasa

Dilansir dari wikipedia, penghargaan Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan bagi lulusan terbaik dari Akademi Kepolisian (Akpol) Magelang.

Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek yakini akademis, jasmani, dan kepribadian (mental).

Penganugerahan Adhi Makayasa secara langsung diberikan Presiden Republik Indonesia (atau perwakilan atas nama Presiden).

Pemberian anugerah Adhi Makayasa dilaksanakan pada acara Prasetya Perwira (Praspa) dan Sumpah Perwira, yaitu upacara pelantikan para taruna TNI dan Polri.

Sejak dipisahkannya Polri dari struktur TNI pada tahun 2000, maka taruna Akpol hanya mengikuti Pelantikan Perwira dan penganugerahan Adhi Makayasa.

Sedangkan acara Sumpah perwira polisi dilakukan dalam upacara terpisah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas