Pakar Sebut Vonis Lepas 2 Terdakwa KSP Indosurya Gerus Kepercayaan Publik
Yenti pun meragukan keputusan hakim yang menyatakan perbuatan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria bukan pidana
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut majelis hakim PN Jakarta Barat yang memvonis lepas dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya bisa mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Yenti pun meragukan keputusan hakim yang menyatakan perbuatan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria sebagai perkara perdata, bukan pidana.
Menurutnya, kasus yang telah merugikan ribuan nasabah tersebut telah memenuhi unsur pidana.
"Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban, saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan," kata Yenti kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita Akan Ajukan Revisi Undang-undang Koperasi
Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (HIMAHUPIKI) itu, merasa aneh dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut lantaran jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.
Kata Yenti, vonis lepas yang dijatuhkan hakim itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
"Tidak mungkin itu perdata, Ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat, kasus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi," jelasnya.
Yenti pun mendorong Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons masalah ini lantaran menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para korban KSP Indosurya.
"Saya pribadi aneh (dengan vonis ini). KY seharusnya sudah ada jawaban,” katanya.
Yenti juga menyorot sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang berencana melaporkan hakim PN Jakarta Barat yang memvonis lepas dua terdakwa KSP Indosurya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan jaksa merasa ada kejanggalan dengan vonis yang dikeluarkan majelis hakim.
"Situasi ini pantas membuat masyarakat curiga, terutama korban, dibarengi dengan putusan putusan kasus serupa yang tidak adil, apalagi dua hakim agung ada yang diproses oleh KPK," jelas Yenti.
Dikabarkan sebelumnya, kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.
Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Soroti Keputusan Hakim soal Perkara KSP Indosurya, Dorong Eksaminasi
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat).
Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023).
Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.