Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pelanggaran Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil UU Ciptaker
Kepal melakukan pengaduan konstitusional Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Pengaduan yang kedua ini sekaligus menindaklanjuti Pengaduan Konstitusional Atas Adanya Pelanggaran Hak Konstitusional akibat pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja dan Permohonan Fatwa Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran tersebut.
Baca juga: Belum Menyerah, Kepal Kembali Adukan Perppu Cipta Kerja ke MK
Adapun pengaduan itu teregister dengan Nomor Pengaduan: NUPP Konsultasi No. 558 tertanggal 15 Desember 2022.
Adapun Para Pengadu yang Tergabung dalam KEPAL diantaranya :
Organisasi :
1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
2. Aliansi Petani Indinesia (API)
3. Bina Desa
4. FIAN Indonesia
5. FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)
6. IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
7. Indonesia for Global Justice (IGJ)
8. Institute for Ecosoc Rights
9. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI)
10. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
11. Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA)
12. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
13. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
14. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
15. Sawit Watch (SW)
16. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
17. Serikat Petani Indonesia (SPI)
18. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Sementara dari perseorangan ialah Muhammad Karim selaku Akademisi.