PKPU Pemilu di Luar Negeri Ditargetkan Rampung Juli 2023
metode yang digunakan KPU untuk Pemilu di luar negeri di antaranya ialah tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
![PKPU Pemilu di Luar Negeri Ditargetkan Rampung Juli 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-kpu-idham-holik.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI tengah menggodok rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2024 di luar negeri.
PKPU ini nantinya mengatur mengenai jadwal Pemilu di luar negeri yang akan dilakukan lebih awal.
"Terkait jadwal pemungutan suara lebih awal di luar negeri untuk Pemilu serentak 2024 akan diatur dalam Peraturan KPU RI tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: KPU Pastikan Proses Pemilu Sesuai Jadwal, Tidak Ada Tahapan yang Mundur
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini menjelaskan pihaknya sudah masuk dalam proses legal drafting terkait PKPU yang tengah dirancang ini.
Target rampungnya sekitar bulan Juli 2023 atau semester kedua tahun ini.
"Semester kedua tahun ini, rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri diupayakan akan sudah diundangkan," kata Idham.
Lebih lanjut, terkait pemilu di luar negeri, Idham mengatakan ada 130 kantor perwakilan RI yang nantinya akan dikirimkan logistik.
"Logistik pemungutan dan penghitungan suara akan didistribusikan ke 130 negara perwakilan Indonesia di luar negeri dan di luar negeri ada pemungutan suara yang lebih awal," jelasnya.
"Pada Pemilu 2019 lalu, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019," Idham menambahkan.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan KPU telah menyiapkan sejumlah metode pemungutan suara saat Pemilu 2024 untuk para WNI di luar negeri. Sudrajat menargetkan partisipasi Pemilu di luar negeri bisa mencapai 50 persen.
Baca juga: KPU Matangkan Regulasi Sosialisasi Sebelum Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024
Hal ini disampaikan Sudrajat dalam diskusi publik bertema 'Persiapan, Tingkat Partisipasi dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri' secara daring, beberapa waktu lalu.
Sudrajat mengatakan metode yang digunakan KPU untuk Pemilu di luar negeri di antaranya ialah tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling dan pos.
"KPU mengupayakan untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap pemenuhan hak WNI yang berada di luar negeri sesuai dengan amanat konstitusi," ujarnya.
Ketua Divisi Logistik dan Keuangan KPU RI ini mengatakan WNI yang terdaftar sebagai pemilih dapat mendatangi TPSLN yang sudah ditentukan KPU melalui PPLN. Selain itu, petugas juga bisa datang ke domisili WNI yang terdaftar sebagai pemilih dengan kotak suara keliling.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.