Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

Keputusan menghentikan penerbitan pelat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023
NTMC Polri via Kompas.com
(Ilustrasi Pelat RF) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor khusus dengan akhiran RF dan sejenisnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor khusus dengan akhiran RF dan sejenisnya.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan keputusan menghentikan penerbitan pelat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.

Baca juga: Pelat Nomor Khusus Anggota Polri Harus Dapat Tembusan dari Baintelkam, Propam Hingga Korlantas

Sampai akhirnya, seluruh pelat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.

”Sudah saya suruh setop.  Bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil.

Dengan demikian mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan
pelat 'sakti’ tersebut.

Kalau masih ada yang menggunakan pelat tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.

Berita Rekomendasi

”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.

Baca juga: Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia

Selain pelat khusus RF, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang
selama ini digunakan sejumlah pihak.

Kode pelat rahasia itu semuanya juga bakal diganti.

Setelah menghapus pelat khusus berkode rahasia itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda. Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.

Yusri mengatakan nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi
menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'.

Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.

Baca juga: Polri: Warga Sipil Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Nomor Khusus, Pelanggar Bakal Disanksi Tegas

Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.

Dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang
lebih ketat.

"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri.

Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.

Baca juga: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning

"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas ter-capture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.

Yusri juga menegaskan, para pelanggar juga langsung ditindak tegas. Jika sanksi pencabutan pelat sudah dilakukan, maka nomor aslinya tidak akan diberikan lagi.

"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing- masing," ujarnya.

Hal lain yang akan dilakukan Korlantas Polri adalah menyematkan RFID atau cip pada
pelat khusus dan rahasia.

Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.

Baca juga: Viral Video Pengemudi Mercy Pelat RFS Acungkan Pistol ke Sopir Bus di Tol Tangerang

"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," paparnya.

Yusri mengatakan hal itu juga sengaja dilakukan guna menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sempat memerintahkan agar penggunaan pelat RF semakin diperketat.

Yusri mengakui bahwa dalam peraturan sebelumnya pengajuan pelat khusus memang terbilang mudah prosesnya. Dalam aturan sebelumnya kewenangan penerbitan pelat khusus murni berada di Polda masing-masing.

Namun dalam aturan terbaru, hal tersebut telah sepenuhnya diubah. Nantinya pendataan pelat khusus akan dilakukan Korlantas Polri.

Baca juga: Cegah Manipulasi Pelat Nomor, Polri Kembangkan Pelat Nomor Kendaraan dengan Chip dan QR Code

Sementara Polda hanya berwenang mencetak pelat nomor yang diberikan.

"Jadi Polda tidak berhak mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda," tegasnya.

Yusri mengatakan pada aturan sebelumnya masyarakat sipil juga dibolehkan memesan pelat khusus. Ke depan ia menegaskan warga sipil sudah tidak bisa lagi menggunaka pelat khusus itu.

"Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah enggak ada lagi. Hanya boleh mobil dinasnya. Contoh Pak Karopenmas punya Mazda, bisa ajukan nomor khusus," paparnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu memang sempat memerintahkan penggunaan pelat RF diperketat. Hal ini agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor 'spesial' tersebut.

Sigit mengatakan langkah tersebut sebagai cara memperbaiki citra kepolisian. Pasalnya, masyarakat banyak mengeluhkan pengguna pelat RF semena-mena di jalan.

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujarnya.

"Misalkan pelat RF, Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," sambungnya. (tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas