Populer Nasional: 9 Jenazah Korban Pembunuhan Berantai Wowon cs Sudah Diautopsi - Pledoi Bharada E
Berita populer nasional Tribunnews.com: 9 jenazah korban Wowon cs sudah diautopsi, hingga pledoi atau nota pembelaan Bharada E.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.com - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan sembilan jenazah korban pembunuhan berantai oleh Wowon Erawan cs telah diautopsi.
Dua di antaranya, Siti dan Halimah, sebelumnya menjalani proses ekshumasi alias pembongkaran makam.
Sementara itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Rabu (25/1/2023).
Dalam nota pembelaannya, Bharada E menyampaikan pesan untuk sang kekasih.
Dirangkum Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023), simak berita populer nasional berikut ini:
Baca juga: Polisi Akan Dalami Sosok Yeni, Istri Tersangka Dede di Kasus Penipuan & Pembunuhan Berantai Wowon Cs
1. Polisi Pastikan Sembilan Jenazah Korban Pembunuhan Berantai di Bekasi-Cianjur Telah Diautopsi
Polisi memastikan bahwa sembilan jenazah korban pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur Jawa Barat telah selesai dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dari kesembilan jenazah itu dua di antaranya yakni Siti dan Halimah dilakukan autopsi setelah proses ekshumasi di pemakaman Bandung dan Garut.
"Semua (diotopsi), yang Bekasi sudah diautopsi yang di Cianjur sudah, dua susulan (Siti dan Halimah)," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1/2023).
Lanjutnya, adapun dilakukannya autopsi itu merupakan bagian penyelidikan yang dilakukan dengan metode scientific dalam mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, melalui proses tersebut nantinya polisi akan mendalami sejak kapan dan bagaimana cara pembunuhan terhadap para korban tersebut.
"Autopsi itu metode scientific untuk mengungkap kapan dan bagaimana cara melakukan pembunuhan atau penyebab kematian," ucapnya.
Meski begitu Kabid Humas belum bisa menjelaskan mengenai hasil dari autopsi kesembilan jenazah tersebut.
2. Pesan Haru Bharada E pada sang Kekasih: Tunggulah, Kalau Lama Saya Ikhlas, Bahagiamu Bahagiaku Juga
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Pembacaan pleidoi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam pleidoinya, Bharada E mengucapkan permintaan maaf untuk kedua orang tuanya, juga khususnya untuk keluarga Brigadir J.
Baca juga: Momen Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Harus Tunda Pernikahan, Akui Ikhlas Apapun Keputusan Tunangan
Bharada E juga meminta maaf kepada sang kekasih, lantaran pernikahan keduanya harus tertunda.
"Saya sekali menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan pengampunan terutama kepada keluarga Bang Yos."
"Tak ada kata-kata lain yang saya katakan selain permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah terjadi pada Bang Yos," kata Bharada E, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.
Sementara Bharada E juga mengucapkan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandang Junus Limiu.
3. Penasihat Hukum Bela Bharada E: Richard Eliezer Hanya Pelaku yang Diperalat
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (25/1/2023).
Pada sidang pembelaan itu, tim penasihat hukum (PH) juga menyampaikan analisa yuridis yang termaktub dalam pleidoi yang telah disusun.
Dalam pleidoinya, tim PH menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Menurut tim PH, kliennya hanyalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan," ujar penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam persidangan Rabu (25/1/2023).
Posisi itu diklaim tim PH karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.
Baca juga: Sambil Menangis, TKW Korban Penipuan Wowon Cs Cari Dua Sahabat yang Belum Ketemu
4. Staf Ahli Johnny G Plate Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Tower BTS pada BAKTI Kominfo
Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023).
Staf Jhonny G Plate itu diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi, dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Tak hanya Rosarita, pada hari yang sama tim penyidik juga telah memeriksa lima saksi lain. Jadi totalnya ada enam saksi yang diperiksa pada Rabu (25/1/2023) dalam kasus ini.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.
Selain Rosarita, ada dua orang dari pemerintahan yang turut diperiksa pada hari itu.
Mereka ialah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat and Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
5. KPU Pastikan Proses Pemilu Sesuai Jadwal, Tidak Ada Tahapan yang Mundur
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa sampai saat ini seluruh agenda KPU sesuai jadwal tidak ada tahapan yang mundur.
"Yang pasti seluruh agenda KPU sesuai dengan tahapan yang berlangsung."
"Tidak ada satu tahapan yang mundur sampai sekarang," kata Afifuddin saat Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Hotel Sari Pasific Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan terkait proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Wanita Emas Diadukan ke Polisi, Diduga Ada Skenario Jatuhkan Ketua KPU
Atas hal itu tidak ada yang menganulir dari kerja KPU dan Bawaslu.
"Ada proses-proses partai yang kemudian menyoal kami sudah menghadap lima gugatan di PTUN dan KPU menang semuanya."
"Tidak ada satupun yang kemudian meragukan artinya putusan-putusan PTUN itu kemudian menganulir kerja KPU dan Bawaslu," jelasnya.
(Tribunnews.com)