Soal Ketulusan Ferdy Sambo Cs Minta Maaf Ke Keluarga Brigadir J, Psikolog: Hanya Mereka yang Tahu
Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie mengatakan tidak ada construct psychology yang mampu mengukur tingkat ketulusan seseorang dalam meminta maaf
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie mengatakan bahwa tidak ada construct psychology yang mampu mengukur tingkat ketulusan seseorang dalam meminta maaf.
Hal ini mengacu pada permintaan maaf yang disampaikan seluruh terdakwa 'kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J' kepada keluarga korban.
Lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Liza menjelaskan bahwa meminta maaf saat seseorang menyakiti pihak lain atau banyak pihak, merupakan tindakan yang dianggap biasa terjadi.
"Saya rasa dalam kondisi kayak begini, meminta maaf itu adalah satu aksi atau tindakan keputusan yang sangat wajar ya. Ada satu hal yang menyakiti satu pihak dan banyak pihak bahkan, mereka (mungkin) melakukan permintaan maaf," jelas Liza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Namun apakah tindakan tersebut dilakukan secara tulus atau tidak, ia menegaskan bahwa tidak ada yang dapat mengetahui isi hatinya sebenarnya pada tiap manusia.
"Tapi apakah itu tulus atau tidak, sekali lagi memang hanya hati mereka yang tahu," kata Liza.
Hal itu karena hingga saat ini tidak ada construct psychology yang dapat mengukur tingkat ketulusan seseorang.
"Tidak ada satupun construct psychology pun yang mampu benar-benar mengukur ketulusan itu, belum ada," tegas Liza.
Kendati demikian, energi seseorang yang menyampaikan permintaan maaf secara tulus dapat dirasakan oleh manusia lainnya.
"Tapi sekali lagi, kita dapat merasakan energi tersebut," pungkas Liza.
Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Sambo Cs Hari Ini, JPU Bacakan Replik dan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Tuntutan