Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Ketulusan Sambo Cs Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Psikolog: Hanya Hati Mereka yang Tahu

Lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Ketulusan Sambo Cs Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Psikolog: Hanya Hati Mereka yang Tahu
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie mengatakan bahwa tidak ada construct psychology yang mampu mengukur tingkat ketulusan seseorang dalam meminta maaf.

Hal ini mengacu pada permintaan maaf yang disampaikan seluruh terdakwa 'kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J' kepada keluarga korban.

Lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Liza menjelaskan bahwa meminta maaf saat seseorang menyakiti pihak lain atau banyak pihak, merupakan tindakan yang dianggap biasa terjadi.

"Saya rasa dalam kondisi kayak begini, meminta maaf itu adalah satu aksi atau tindakan keputusan yang sangat wajar ya. Ada satu hal yang menyakiti satu pihak dan banyak pihak bahkan, mereka (mungkin) melakukan permintaan maaf," jelas Liza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).

Namun apakah tindakan tersebut dilakukan secara tulus atau tidak, ia menegaskan bahwa tidak ada yang dapat mengetahui isi hatinya sebenarnya pada tiap manusia.

Berita Rekomendasi

"Tapi apakah itu tulus atau tidak, sekali lagi memang hanya hati mereka yang tahu," kata Liza.

Hal itu karena hingga saat ini tidak ada construct psychology yang dapat mengukur tingkat ketulusan seseorang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Chuck Putranto Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara

"Tidak ada satupun construct psychology pun yang mampu benar-benar mengukur ketulusan itu, belum ada," tegas Liza.

Kendati demikian, energi seseorang yang menyampaikan permintaan maaf secara tulus dapat dirasakan oleh manusia lainnya.

"Tapi sekali lagi, kita dapat merasakan energi tersebut," pungkas Liza.

Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas