Soal Pledoi Bharada E, Penasehat Hukum: Tidak Muluk-muluk, Semoga Hakim Beri Putusan Adil
Ronny Talapessy mengatakan sang klien Bharada E dan tim PH kini hanya berharap pada putusan Hakim yang seadil-adilnya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
![Soal Pledoi Bharada E, Penasehat Hukum: Tidak Muluk-muluk, Semoga Hakim Beri Putusan Adil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-menangis-dituntut-12-tahun-penjara.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa sang klien dan tim PH kini hanya berharap pada putusan Hakim yang seadil-adilnya.
Ia menekankan harapannya bahwa fakta persidangan hingga nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Bharada E dan tim PH dapat menggugah hati majelis Hakim dan Bharada E tidak mendapatkan vonis seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 12 tahun penjara.
"Terkait dengan harapan bagaimana pledoi ini, tentunya kami tidak muluk-muluk, kemarin sudah dibacakan, kami akan kembalikan kepada majelis hakim bahwa fakta persidangan sudah sempat kita sampaikan ya, terkait dengan analisa hukum yang kita kaitkan dengan fakta persidangan. Tetapi segalanya itu, tanpa mendahului, kita akan serahkan kepada majelis hakim," kata Ronny, Talapessy dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Ronny Talapessy menegaskan bahwa kliennya dan tim Penasehat Hukum sangat menghargai proses persidangan dan kepemimpinan Hakim dalam sidang kasus ini.
Ia pun kembali menyampaikan bahwa pihaknya meyakini Hakim akan memberikan vonis yang adil sesuai dengan fakta persidangan dan pledoi yang dibacakan.
"Kiami menghargai proses ini yang sudah berjalan baik, lancar dan kami percaya bahwa majelis hakim yang sudah memimpin persidangan ini yang secara arif bijaksana tentunya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," jelas Ronny.
Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalU, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.
![Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) (kiri), dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (kanan).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-bantah-perintahkan-tembak-brigadir-j.jpg)
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa lalu.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Soal Dukungan Penggemar Bharada E, Psikolog: Ada Energi yang Tertransfer secara Psikologis
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.