Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wowon Cs Telah Tetapkan Hari Kematian Hanna tapi Hujan Deras Selamatkan sang TKW dari Jebakan Maut

Hanna merupakan salah satu korban penipuan Wowon Cs yang telah memberikan penghasilannya untuk digandakan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wowon Cs Telah Tetapkan Hari Kematian Hanna tapi Hujan Deras Selamatkan sang TKW dari Jebakan Maut
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Dua korban penipuan tersangka pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki cs yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW), Hanna dan Aslem menangis mencari dua sahabatnya yang juga korban yang hingga kini belum ditemukan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/1/2023). 

Diketahui, sebanyak sembilan orang korban tewas dalam kasus pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan oleh tersangka Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Adapun modus para tersangka adalah dengan menjanjikan penggandaan kekayaan dengan cara supranatural. Dalam hal ini, dua orang menjadi korban penipuan sekaligus dibunuh oleh para tersangka.

Sementara itu, untuk tujuh korban tewas yang dibunuh oleh tersangka diketahui karena mereka dianggap berbahaya lantaran mengetahui tindak kejahatan penipuan yang dilakukan.

Baca juga: Polisi Ambil Sampel Tanah Makam hingga DNA TKW Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Kasus pembunuhan berantai Wowon Cs terungkap setelah ada peristiwa keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Sementara itu, seorang anak bernama Neng Ayu (5) selamat dari tindakan biadab Wowon Cs.

Berita Rekomendasi

Seorang pelaku bernama M Dede Solehudin yang ikut menenggak racun guna mengaburkan pembunuhan tersebut selamat karena kadar racun yang diminum sedikit.

Polda Metro Jaya menangkap Solihin alias Duloh, tersangka pembunuhan berencana Wowon dkk
Polda Metro Jaya menangkap Solihin alias Duloh, tersangka pembunuhan berencana Wowon dkk (istimewa/Screen shot)

Setelah terbongkar aksi jahat tersebut, polisi pun menangkap tiga tersangkanya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.

Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.

Di Cianjur, terdapat lima orang korban, empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.

Wowon membunuh istrinya Wiwin.

Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.

Satu orang lainnya yang dibunuh yakni bernama Farida.

Baca juga: Korban Kejahatan Wowon Cs Diduga Bertambah, Keberadaan TKW Lain Tengah Dicari, Beberapa Ditemukan

Farida diketahui merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan dapat menggandakan uang oleh para tersangka.

Keempat jenazah itu dimasukkan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur bersama semua barang-barangnya.

Tersangka menuntup lubang itu dengan cara dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.

Selanjutnya, satu korban lainnya bernama Halimah yang merupakan istri kelima Wowon.

Halimah diketahui dibunuh Duloh.

Duloh saat itu mengaku kepada keluarga jika Halimah meninggal dunia karena sakit.

Padahal, Halimah tewas akibat dicekik Duloh.

Jasad Halimah pun kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Cilicin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng.

Jasad Siti ditemukan dan dimakamkan secara layak di Garut.

Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.

Hingga kini total korban yang dibunuh Wowon cs berjumlah sembilan orang.

Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas