KPK Masih Punya PR Tangkap 4 DPO, Berikut Daftarnya
KPK masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap empat DPO yakni Kirana Kotama, Harun Masiku, Paulus Tannos dan Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![KPK Masih Punya PR Tangkap 4 DPO, Berikut Daftarnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-buronan-kpk-harun-masiku-dan-ricky-ham-pagawak.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin pada 24 Januari 2023.
Ia adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.
Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu sudah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.
![Izil Azhar alias Ayah Merin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023) petang. Izil merupakan buronan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/izil-azhar-alias-ayah-merin.jpg)
Kendati demikian, KPK sebenarnya masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap empat DPO lainnya.
Berikut daftarnya:
1. Kirana Kotama alias Thay Ming
Kirana Kotama telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Indonesia (Persero).
2. Harun Masiku
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Eks politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. I
a ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
4. Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.
![Dua buronan KPK Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-buronan-kpk-harun-masiku-dan-ricky-ham-pagawak.jpg)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam pencarian keempat DPO tersebut, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: KPK Sudah Mendeteksi Keberadaan Dito Mahendra
Firli berkata, korupsi adalah salah satu transnational organized crime.
Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, tapi juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri.
"Oleh karenanya, KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.