KPK Masih Punya PR Tangkap 4 DPO, Berikut Daftarnya
KPK masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap empat DPO yakni Kirana Kotama, Harun Masiku, Paulus Tannos dan Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin pada 24 Januari 2023.
Ia adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.
Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu sudah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.
Kendati demikian, KPK sebenarnya masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap empat DPO lainnya.
Berikut daftarnya:
1. Kirana Kotama alias Thay Ming
Kirana Kotama telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Indonesia (Persero).
2. Harun Masiku
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Eks politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. I
a ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).