Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Punya PR Tangkap 4 DPO, Berikut Daftarnya

KPK masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap empat DPO yakni Kirana Kotama, Harun Masiku, Paulus Tannos dan Ricky Ham Pagawak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Masih Punya PR Tangkap 4 DPO, Berikut Daftarnya
Kolase Tribunnews
Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak, dua dari empat buronan KPK. Dua buron lainnya yakni Kirana Kotama dan Paulus Tannos. 

4. Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

Dua buronan KPK Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak
Dua buronan KPK Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak (Kolase Tribunnews)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam pencarian keempat DPO tersebut, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

"Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: KPK Sudah Mendeteksi Keberadaan Dito Mahendra

Firli berkata, korupsi adalah salah satu transnational organized crime. 

Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, tapi juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri. 

Berita Rekomendasi

"Oleh karenanya, KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas