Mahasiswa UI Tewas Imbas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Usul Pasang Black Box di Kendaraan
Kompolnas mengusulkan pemasangan black box di kendaraan berkaca dari kasus mahasiswa UI yang tewas kecelakaan dan justru jadi tersangka. Ini alasannya
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan dipasangnya black box di tiap kendaraan layaknya di pesawat terbang berkaca dari penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang menjadi korban tewas akibat diduga ditabrak oleh mobil milik pensiunan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Pemasangan black box ini untuk membantu penyelidikan berupa rekaman peristiwa jika insiden seperti yang dialami Hasya kembali terjadi di kemudian hari.
“Kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).
Di sisi lain, Poengky juga akan melayangkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka terhadap Hasya dalam aksus ini.
Surat klarifikasi tersebut untuk mengetahui secara spesifik terkait penanganan kasus ini apakah sesuai prosedur atau tidak.
“Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak,” paparnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Kecelakaan, Pakar: Polri Harus Lakukan Pendekatan Progresif
Poengky pun menganggap penanganan kasus ini sangat lama ditambah berakhir dengan pemberhentian penyelidikan kasus lewat diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.
Sehingga, lanjutnya, terbitnya SP3 ini justru memunculkan tanda tanya bagi keluarga korban dan publik seperti dugaan keberpihakan kepada AKBP Eko Setio Budi Wahono.
“Hal ini (terbitnya SP3) memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Poengky juga akan mengklarifikasi ke Polda Metro Jaya apakah pihak keluarga Hasya melaporkan AKBP Eko Setio Budi Wahono atas dugaan pembiaran saat peristiwa kecelakaan terjadi.
“Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan kelaurga yang akan melaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Latif mengungkapkan penetapan tersangka terhadap korban karena yang bersangkutan dianggap lalai.
“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” ujar Latif pada Jumat (27/1/2023).