4 Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Agung: Berkaitan dengan Pengawasan
Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi itu berkaitan dengan mekanisme-mekanisme di Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali fakta-fakta terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Selain mengumpulkan barang bukti, fakta-fakta juga digali dari pemeriksaan saksi-saksi. Tak luput di antaranya, para pejabat tinggi di Kominfo.
Sejauh ini, sudah ada empat pejabat tinggi yang memenuhi panggilan Korps Adhyaksa untuk diperiksa.
Baca juga: Kejagung: Kerabat Johnny G Plate Safari ke Luar Negeri Pakai Fasilitas BAKTI Kominfo
Selasa (17/1/2023) lalu, tim penyidik telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen), Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Mira Tayyiba.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Terbaru, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong telah diperiksa pada Kamis (26/1/2023).
Pemeriksaan terhadap para pejabat tinggi itu rupanya sebagai upaya kehati-hatian dalam membidik seseorang. Namun tak dijelaskan lebih lanjut siapa orang yang dimaksud.
"Kita enggak mau salah orang lah ya. Kan kita butuh kehati-hatian, memastikan alat buktinya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi itu berkaitan dengan mekanisme-mekanisme di Kominfo.
"Berkaitan dengan mekanisme-mekanisme kontrol, pengawasan, perencanaan, dan sebagainya," katanya.
Khusus bagi Irjen dan Sekjen Kominfo, diperiksa terkait dengan pengawasan terhadap proyek pengadaan tower BTS di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
"Selain selaku Sekjen dan Irjen, juga selaku pengawas," kata Kuntadi.
Dari pemeriksaan Sekjen dan Irjen Kominfo ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk bila ada indikasi fraud atau kecurangan.
"Nanti itu, karena masih kita cek dengan keterangan yang lain, alat bukti yang lain."
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Baca juga: Usut Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Pondok Indah Golf
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka termasuk Anang. Tiga lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.