Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sugeng Sopir yang Disebut Tabrak Selvi Amalia Datangi Kantor Polisi, Tegaskan Tak Melarikan Diri

Sugeng sopir mobil Sedan Audi A8 yang disebut tabrak Selvi Amalia datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sugeng Sopir yang Disebut Tabrak Selvi Amalia Datangi Kantor Polisi, Tegaskan Tak Melarikan Diri
TribunJabar.id
Sugeng sopir mobil Sedan Audi A8 penabrak mahasiswa di Cianjur datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Sugeng (41), sopir mobil Sedan Audi A8 yang disebut menabrak mahasiswa di Cianjur, Selvi Amalia, mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023).

Kedatangannya ke Polres untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.

Apalagi statusnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa Hukumnya, Yudi Junaedi, juga merasa keberatan karena kliennya dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Apalagi kliennya belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.

Baca juga: Polisi Hadang Bus Sugeng Rahayu di Mojokerto Lawan Arus, Pukul Mundur Bus hingga di Barisan Belakang

Oleh karena itu Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.

Rekomendasi Untuk Anda

"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."

"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."

"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."

"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia.

Adapun penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) yakni 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.

Polisi telah telah melakukan gelar perkara dan hasil penyelidikan menyatakan korban ditabrak oleh mobil Audi hitam.

Selvi Amalia Nuraeni, yang tewas di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023) siang.
Selvi Amalia Nuraeni, yang tewas di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023) siang. (Kolase Tribunnews.com dan TribunJabar.id)

Baca juga: Pengemudi Mobil Audi yang Jadi Tersangka Tabrak Lari Selvi Kini Diperiksa di Polres Cianjur

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo dikutip dari TribunJabar.com.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas