Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Alasan Richard Eliezer Seharusnya Dihukum Lebih Ringan dari Terdakwa Lain Menurut LPSK

LPSK mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) semestinya mendapat hukuman lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 5 Alasan Richard Eliezer Seharusnya Dihukum Lebih Ringan dari Terdakwa Lain Menurut LPSK
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). LPSK mengungkapkan lima alasan Bharada Richard Eliezer semestinya mendapat hukuman lebih ringan dari terdakwa lainnya. 

Lanjutnya, jika keberanian, kejujuran, dan sikap koperatif seperti ini diapresiasi, maka ada harapan orang akan bergembira bila menjadi JC.

"Sebaliknya, jika (JC) tidak diapresiasi, bukan tidak mungkin ke depan orang akan enggan jadi JC," pungkasnya.

JPU Tolak Pleidoi Bharada E

Diberitakan sebelumnya, JPU menolak pleidoi disampaikan Kuasa Hukum Richard Eliezer.

Adapun alasannya karena uraian Kuasa Hukum soal penghapusan pidana Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal itu disampaikan JPU di sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.

"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pleidoi Penasehat Hukum (Richard ELiezer) haruslah dikesampingkan."

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena uraian-uraian penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan suatu tuntutan penuntut umum."

"Berdasarkan uraian di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh Pleidoi dari penasehat hukum Richard Eliezer dan menjatuhkan putusan yang sebelumnya telah dibacakan Rabu (18/1/2023)," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Galuh Widya Wardani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas