Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bantah Pembelaan Putri Candrawathi, Jaksa: Siapa di Sini yang Sebenarnya Berasumsi?

Jaksa membantah pleidoi atau pembelaan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bantah Pembelaan Putri Candrawathi, Jaksa: Siapa di Sini yang Sebenarnya Berasumsi?
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Puti Candrawathi menghadiri sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/20230. 

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi atau pembelaan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bantahan itu disampaikan tim JPU dalam replik yang dibacakan pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam repliknya, tim JPU membuka dengan kalimat "Siapa di sini yang sebenarnya berasumsi?"

Menurut tim JPU, pihak Putri Candrawathi telah menggunakan alat bukti yang tidak valid.

Oleh sebab itu, JPU berharap Majelis Hakim dapat menilai dengan baik.

"Dengan menggunakan alat bukti yang tidak tervalidasi, kami serahkan kepada mata hukum, mata kebenaran, serta mata publik untuk menilainya," ujar jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam persidangan pleidoi pekan lalu, Putri Candrawathi mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.

Bahkan, pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.

"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.

Menurut Putri, JPU juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.

"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pleidoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU telah menuntut Puti delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas