Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Agenda sidang untuk Bharada E dan Putri yakni mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
Tribunnews.com/Rahmat
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Agenda sidang hari ini untuk Bharada E dan Putri Candrawathi yakni mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik. 

"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," kata Putri.

"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," sambungnya.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut kedua terdakwa tersebut. Di mana untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.

Keduanya diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas