Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hari Ini JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Agenda sidang untuk Bharada E dan Putri yakni mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hari Ini JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
Tribunnews.com/Rahmat
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Agenda sidang hari ini untuk Bharada E dan Putri Candrawathi yakni mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik. 

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut kedua terdakwa tersebut. Di mana untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.

Keduanya diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas