IPW Apresiasi Dibentuknya Tim Khusus soal Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan jadi Tersangka
IPW berharap dibentuknya tim khusus ini dapat menguak penyebab pasti kematian mahasiswa UI yang tewas diduga tertabrak purnawirawan polisi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
![IPW Apresiasi Dibentuknya Tim Khusus soal Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-ipw-sugeng-teguh-santoso-di-kompleks-p.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi pembentukan tim khusus oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran untuk mengusut kasus mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra yang tewas akibat ditabrak oleh pensiunan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono dan justru dijadikan tersangka.
Sugeng berharap pembentukan tim khusus ini dapat mengungkap secara lebih jelas penyebab kematian dari Hasya.
“IPW memberikan respons positif pembentukan Tim Pencari Fakta bentukan Kapolda Metro Jaya. IPW berharap Tim Pencari Fakta bisa mendalami sebab kematian berdasarkan visum et repertum dan juga pertanggungjawaban pidana dalam kaitan teori kasualitas,” tuturnya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Selain menyelidiki lewat hasil visum et repertum, Sugeng juga mendorong agar tim khusus untuk menyelidiki ulang kasus ini secara total lewat gelar perkara.
“IPW mendorong Tim Pencari Fakta melakukan satu proses ulang kembali penyelidikan atau penyidikan terkait kematian korban. Khususnya melakukan olah TKP kemudian mencari tahu sebab kematian.”
“Sebab kematian bisa diketahui dari visum et repertum dan dapat diterapkan satu teori kasualitas, apakah karena terlindas atau terbentur aspal,” jelasnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Polisi
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran telah membentuk tim khusus untuk menguak kasus ini.
Fadil menyebut pembentukan tim khusus ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” ujar Fadil.
Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.
"Yang kedua dari tim internal akan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.
Baca juga: LPSK Terbuka jika Keluarga Korban Mahasiswa Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka Ajukan Perlindungan
Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkap fakta untuk memberikan kepastian hukum.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.
Korban Ditetapkan Tersangka karena Dianggap Lalai
![Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasya-atallah-mahasiswa-ui-tewas-ditabrak-pensiunan-polri.jpg)
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Latif mengungkapkan penetapan tersangka terhadap korban karena yang bersangkutan dianggap lalai.
“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” ujar Latif pada Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Latif juga menepis penyebab kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut adalah akibat AKBP Eko.
“Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko,” tuturnya.
Baca juga: Pakar Hukum: Mahasiswa UI yang Sudah Meninggal Tidak Bisa Ditetapkan Tersangka, Polisi Keliru!
Lebih lanjut, Latif mengungkapkan Hasya kurang hati-hati lantaran mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Hal ini, katanya, menyebabkan korban mengerem mendadak saat ada kendaraan di depannya yang hendak belok ke kanan.
“Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri,” tuturnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandhi Sakti/Fersianus Waku)
Artikel lain terkait Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.