Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan, KPK Periksa Kabag Protokoler dan Komunikasi
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwin Yoesoef, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabag Protokoler dan Komunikasi Kabupaten Bangkalan, Erwin Yoesoef, Senin (30/1/2023).
Erwin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kab. Bangkalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).
KPK diketahui telah menjerat enam tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Uang dari Bupati Bangkalan Abdul Latif ke KPUD untuk Rekayasa Hasil Survei
Keenam tersangka itu yakni, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.
Keenam tersangka itu telah ditahan penyidik pada Kamis (8/12/2022) dini hari.
Abdul Latif Amin Imron ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Agus Eka Leandy; Wildan Yulianto; dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Hosin Jamili dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Latif Amin Imron pada periode 2019-2022 disebut membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Melalui orang kepercayaannya, Abdul Latif meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
"Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers penahanan Abdul Latif Dkk.
Besaran komitmen fee yang diberikan melalui orang kepercayaan Abdul Latif berfariasi. Hal ini sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.