KPK Periksa 2 Saksi Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara
KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD tahap 1 tahun anggaran 2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD tahap 1 tahun anggaran 2016 di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Dua saksi dimaksud yakni, Yohanis Pither Bandaso, Anggota Panitia Pemeriksaan dan penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) Sekretariat DPRD Kab Morut TA (2017) dan Abraham Robert Paringkuang alias Ampi, wiraswasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Petasia," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).
Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menetapkan Ronny Tanusaputra selaku Penanggungjawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara sebagai tersangka.
Baca juga: Usut Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Pondok Indah Golf
Hanya saja, sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Ronny Tanusaputra.
Isyarat telah ditetapkannya Ronny sebagai tersangka muncul usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan pihaknya belum menahan yang bersangkutan.
"Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Johanis dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/12/2022).
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya tidak menahan Ronny karena yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah.
Namun, status tersangka Ronny gugur ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra mengabulkan permohonan praperadilannya.
Diketahui, KPK sebelumnya mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 dari Polda Sulawesi Tengah.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333.
"Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya paksa dua kali. Dalam tahap penyidikan kenapa kita enggak lakukan penahanan? Karena sudah dihabiskan waktu masa penahanannya di penyidikan Polda Sulteng," kata Karyoto.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Jangan Diselidiki, ICW: Buka Data KPK, Siapa Paling Banyak Korupsi
Dipastikan Karyoto, pihaknya akan menahan Ronny ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau tahap II oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti pada gilirannya akan kami lakukan penahanan pada saat pelimpahan ke JPU," ujar Karyoto.
Ronny sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (16/12/2022). Kapasitasnya diperiksa adalah sebagai saksi.
Lewat Ronny, KPK mendalami seputar pelaksanaan proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Hal yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.
"Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).