Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Peradilan ini Mahal, Hakim harus Objektif dan Beri Vonis yang Munculkan Aspek Deterrent

Pengamat sebut banyaknya biaya yang dikeluarkan negara untuk persidangan Brigadir J yang menyita perhatian publik ini tentu harus dikawal bersama.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pakar: Peradilan ini Mahal, Hakim harus Objektif dan Beri Vonis yang Munculkan Aspek Deterrent
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Pengamat sebut banyaknya biaya yang dikeluarkan negara untuk persidangan Brigadir J yang menyita perhatian publik ini tentu harus dikawal bersama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebut peradilan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 'mahal'.

Ia pun menjelaskan alasan mengapa dirinya menyebut 'mahal' untuk peradilan kasus kali ini.

Satu di antaranya karena menghadirkan berbagai saksi ahli, mulai dari Ahli Digital Forensik hingga Psikologi Forensik.

"Melihat bukti yang sudah begitu mahal, peradilan ini mahal loh. Coba bayangkan, saksi ahli kaitannya Digital Forensik, Kedokteran Forensik, Linguistik Forensik, Psikologi Forensik, itu biayanya mahal semua itu," kata Hibnu, dalam tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Oleh karena itu, kata dia, banyaknya biaya yang dikeluarkan negara untuk persidangan kasus yang menyita perhatian publik ini tentu harus dikawal bersama.

Ia menegaskan bahwa publik berharap peradilan yang independen dan bebas dari intervensi siapapun, Hakim pun harus bersikap objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.

"Ini peradilan sungguh mahal, oleh karena itu, biaya yang mahal yang dikeluarkan oleh negara dalam mengungkap berita ini, paling tidak kita menginginkan Hakim berpikir objektif melihat bahwa 'inilah sebetulnya bagian dari peradilan juga'," tegas Hibnu.

Baca juga: Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo

Berita Rekomendasi

Hibnu kemudian menekankan bahwa objektivitas ini diperlukan agar menunjukkan konsep sebenarnya dari peradilan, yakni tidak hanya menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku, namun juga menimbulkan aspek deterrent atau membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Karena apa? Konsep peradilan itu sebetulnya bukan hanya menjatuhkan hukum, tapi juga bagaimana dengan putusan berdampak aspek deterrent terhadap pelaku-pelaku yang lain," pungkas Hibnu.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari ini pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.

Baca juga: Jaksa: Pleidoi Pengacara Putri Candrawathi Menjerumuskan Kliennya

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Baca juga: Upaya Jaksa Pertahankan Tuntutan bagi Bharada E: Kami Menggali Penderitaan Brigadir J

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Jawab Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Jaksa: Sudah Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas