Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKN Disiapkan untuk Kebangkitan Anas Urbaningrum Ikuti Jejak Anwar Ibrahim di Malaysia

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) disiapkan untuk 'kendaraan politik' Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara April 2023 nanti.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PKN Disiapkan untuk Kebangkitan Anas Urbaningrum Ikuti Jejak Anwar Ibrahim di Malaysia
Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum. Gede Pasek sebut Partai Kebangkitan Nusantara disiapkan untuk kebangkitan Anas Urbaningrum ikuti jejak Anwar Ibrahim di Malaysia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) disiapkan untuk 'kendaraan politik' Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara April 2023 nanti.

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengibaratkan perjalanan Anas Urbaningrum dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Diketahui, sebelum menjadi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibarahim sempat dihukum penjara.

Hukuman itu pun banyak disorot lantaran bermuatan politis.

"Memang PKN disiapkan untuk kebangkitan AU untuk mengikuti jejak Anwar Ibrahim di Malaysia," kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Gede Pasek berharap Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara.

"Jika AI (Anwar Ibrahim) yang dikriminalisasi dengan penjara dengan dakwaan Korupsi dan pelecehan seksual tetapi bangkit dengan parpol baru hingga akhirnya bangkit kembali menjadi pemimpin nasional tentu AU (Anas Urbaningrum) juga bukan hal mustahil untuk senasib dengan AI. Kan Malaysia dan Indonesia saudara serumpun," pungkas Gede Pasek.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika. (Ist)
Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum terjerat kasus proyek Hambalang pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam kasus ini, Anas terpaksa harus mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Ia pun dihukum 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas