Bacakan Pleidoi, Kubu Kuat Maruf Singgung Peran Bharada E Sebagai Eksekutor Brigadir J
Tim PH Kuat Maruf menyinggung peran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam peistiwa penembakan Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kuat Maruf membantah jaksa penuntut umum (JPU) soal terpenuhinya unsur "dengan sengaja" dalam tuntutan dan replik.
Tim penasihat hukum menilai tak ada fakta persidangan yang mengindikasikan kehendak Kuat Maruf terkait perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim PH pun menyebut bahwa kesimpulan JPU itu hanya sebuah dugaan.
"Penuntut umum terkesan hnya menduga-duga kapan dan di mana perencanaan pembunuhan terhada korban dilakukan terdakwa dengan pelaku lainnya," ujar Penasihat Hukum Kuat Maruf, Sadi Rinaldi, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum: Kuat Maruf Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua, Dia Hanya Disuruh Memanggil
Alih-alih mengakui keturutsertaan kliennya, Tim PH Kuat Maruf justru menyinggung peran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam peistiwa penembakan Brigadir J.
"Secara tegas dan jelas diakui di muka persidangan oleh saksi Richad Eliezer Pudihang Lumiu bahwa dirinyalah yang menembak korban menggunakan senjata api laras pedek merk Glock 17," katanya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."