Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji, Bisa Melalui Aplikasi dari Kemenag
Simak cara cek estimasi keberangkatan haji melalui aplikasi dari Kemenag, Pusaka. Dilengkapi dengan cara daftar haji secara online.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek estimasi keberangkatan haji secara online.
Pengecekan estimasi keberangkatan haji tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) bernama Pusaka.
Aplikasi pusaka telah dirilis oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 20 November 2022.
Dengan adanya aplikasi Pusaka, jemaah bisa dengan mudah mengetahui estimasi keberangkatan haji ke Tanah Suci.
Pengecekan estimasi keberangkatan haji ini dapat dilakukan bagi jemaah yang sudah melakukan pendaftaran sebelumnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek estimasi keberangkatan haji melalui aplikasi Pusaka, dikutip dari laman Kemenag:
Baca juga: Calon Jemaah Haji Lansia 109 Tahun Diverifikasi, Diperika Kesehatannya untuk Penuhi Syarat Beribadah
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji
1. Buka aplikasi Pusaka yang dapat diunduk melalui Google Play (android) dan App Store (iOS).
2. Pilih menu 'Islam'
3. Lihat menu 'Layanan Haji & Umrah
4. Pilih menu 'Estimasi Keberangkatan'
5. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia.
6. Klik 'Cari Nomor Porsi'
Sebagai informasi, nomor porsi dapat dilihat pada berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Nomor porsi tersebut didapatkan ketika jemaah melakukan pendaftaran haji.
Pada nomor porsi terdiri dari 10 rangkaian angka.
7. Ketika pencarian selesai, akan muncul data estimasi keberangkatan haji yang mencakup informasi sebagai berikut:
- Nomor porsi
- Nama
- Kabupaten atau Kota
- Provinsi
- Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus
- Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus
- Perkiraan Berangkat Tahun Masehi
- Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah
Baca juga: Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya
Cara Daftar Haji melalui Aplikasi Pusaka
Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;
2. Lengkapi sejumlah data diri;
3. Klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;
4. Kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;
5. Pilih menu ‘Layanan Publik’;
6. Pilih ‘Pendaftaran Haji’;
7. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’.
Apabila sudah memiliki akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya.
Namun, apabila belum memiliki akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’.
Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.
Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.
Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya.
8. Jika sudah login, isi formulir pendaftaran yang tersedia;
9. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.