Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dalam penyusunannya, tim penyidik menemukan bahwa anggaran proyek ini dibuat seolah-olah tahun jamak

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Istimewa
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata pada Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata pada Selasa (31/1/2023).

Pemeriksaan Isa berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Dirinya diperiksa untuk menerangkan proses persetujuan anggaran proyek kementerian, termasuk di antaranya mengenai keterlibatan Dewan Perwaklan Rakyat (DPR) dalam persetujuan tersebut.

"Kita masih dalami, makanya kita periksa Dirjen Anggaran," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (31/1/2023).

Dalam penyusunannya, tim penyidik menemukan bahwa anggaran proyek ini dibuat seolah-olah tahun jamak.

Baca juga: Kejagung: Kerabat Johnny G Plate Safari ke Luar Negeri Pakai Fasilitas BAKTI Kominfo

"Dibuat seolah-olah tahun jamak. Tapi apakah tahun jamak seperti itu?" kata Kuntadi.

Berita Rekomendasi

Kemudian tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi.

Termasuk Isa, ada sembilan saksi yang diperiksa hari ini terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Tak hanya dalam perkara pokok, para saksi juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus ini.

"Selasa 31 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (31/1/2023).

Di antara saksi-saksi yang diperiksa, ada isteri dari tersangka Galumbang Manak Simanjuntak, bernama Nelfi.

Selain itu, ada dua orang dari BAKTI Kominfo yang diperiksa hari ini, yaitu Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis dan Kepala Divisi Hukum BAKTI, Darien Aldiano.

Kemudian selebihnya merupakan saksi dari pihak swasta,yaitu Arie selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, Lie Wenxing selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Davit selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya dan Lukas Hutagalung selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

Pemeriksaan para saksi ini disebut Ketut untuk memperkuat pembuktian perkara ini.
"Dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka termasuk Anang.

Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas