Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duplik Ferdy Sambo: Jaksa Tak Tegaskan Waktu dan Tempat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Putri menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Duplik Ferdy Sambo: Jaksa Tak Tegaskan Waktu dan Tempat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa Ferdy Sambo menyinggung replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam dupliknya.

Satu diantara beberapa poin yang disinggung yaitu unsur perencanaan yang disebut JPU berasal dari komunikasi Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi.

Komunikasi itu terjadi pada 7 Juli 2022 malam.

Saat itu Putri Candrawathi yang berada di Rumah Magelang menelpon Ferdy Sambo yang berada di Jakarta.

"Penuntut umum menyebutkan bahwa perencanaan muncul sejak terdakwa menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Berlian Simbolon, dalam sidang pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

Seperti diketahui duplik merupakan jawaban diajukan oleh penasihat hukum terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (replik penuntut umum).

Baca juga: Pihak Ferdy Sambo Pertanyakan Keterangan Richard Kejadian Penembakan di Duren Tiga Berubah 7 Kali

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam telepon itu, Putri menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo pun menuding bahwa dalil perencanaan itu tidak tepat.

Sebab tim JPU dianggap tak menyebutkan tempus atau waktu dan locus atau lokasi dalam tuntutan maupun replik dengan tegas.

"Seharusnya penuntut umum dapat menyebutkan tempus dan locus dilakukannnya perencanaan oleh terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Oleh sebab itu, tim PH menilai ada keraguan oleh JPU daalm tuntutan dan repliknya.

"Sehingga dalil penuntut umum mengenai adanya perencnaan oleh Ferdy Sambo patut dikesampingkan," kata Berlian.

Sebagai informasi dalam replik pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas