Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Akan Tanggapi Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini
Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf akan jalani sidang beragenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, Selasa (31/1/2023).
Humas Penngadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar tanggapan atau duplik dari tim kuasa hukum para terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Bripka RR dan KM, untuk duplik penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Pembacaan duplik ini rencana akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Oemar Seno Adji dengan mekanisme bergiliran sekira pukul 09.30 WIB.
Kubu Kuat Maruf Tetap Tolak Tuntutan Jaksa
Kubu terdakwa Kuat Maruf akan merespons replik jaksa penuntut umum (JPU) melalui duplik dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Disebut Loyalis Ferdy Sambo, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, dalam duplik tersebut, secara garis besar pihaknya akan tetap menolak tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap kliennya.
"Duplik KM, intinya tetap menolak tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan meminta majelis hakim menerima isi pleidoi dari kuasa hukum KM," kata Irwan saat dimintai tanggapan, Senin (30/1/2023) malam.
Lebih lanjut, dalam duplik itu, Irwan juga masih akan menegaskan perihal peran Kuat Ma'ruf dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo
Dia masih bersikukuh kalau kliennya itu tidak terlibat sebagaimana yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum.
"Penegasan kami pada peran KM yang terbukti di persidangan tidak ada keterlibatan perencanaan (340) dalam peristiwa duren tiga, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pleidoi," tukasnya.
Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Dituntut Penjara dan Denda, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Ajukan Pembelaan Jumat 3 Februari
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.