Kapolda Metro Soal Kasus Kompol D dengan Penumpang Audi A6: Proses Tanpa Pandang Bulu!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan anggota tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berjanji akan menindak tegas anggotanya berinisial Kompol D soal dugaan perselingkuhan.
Diketahui, perwira menengah Polda Metro Jaya itu disebut mempunyai hubungan istimewa dengan Nur, wanita penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amelia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Fadil mengatakan sejauh ini Kompol D sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal sosok anggota polisi yang disebut memiliki hubungan dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan anggota tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Trunoyudo menjelaskan jika Kompol D ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Sosok Kompol D, Polisi yang Perselingkuhannya Terungkap karena Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.